Surat Keterangan Catatan Kepolisian( disingkat SKCK), tadinya diketahui selaku Pesan Penjelasan Kelakuan Baik( disingkat SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seorang. Dulu, sewaktu bernama SKKB, pesan ini cuma bisa diberikan yang tidak/ belum sempat tercatat melaksanakan aksi kejahatan sampai bertepatan pada dikeluarkannya SKKB tersebut.
Pesan Penjelasan Catatan Kepolisian ataupun SKCK merupakan pesan penjelasan formal yang diterbitkan oleh POLRI lewat guna Intelkam kepada seorang pemohon/ masyarakat warga buat penuhi permohonan dari yang bersangkutan ataupun sesuatu keperluan sebab terdapatnya syarat yang mempersyaratkan, bersumber pada hasil riset biodata serta catatan Kepolisian yang terdapat tentang orang tersebut.( Vide Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014)
SKCK mempunyai masa berlaku hingga dengan 6( 6) bulan semenjak bertepatan pada diterbitkan. Bila sudah melewati masa berlaku serta apabila dirasa butuh, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata metode memperoleh SKCK
- Membuat SKCK Baru
- Bawa Pesan Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Bawa fotocopy KTP/ SIM cocok dengan domisili yang tertera di pesan pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Bawa fotocopy Akta Kelahiran/ Tahu Lahir.
- Bawa Cocok Gambar terkini serta bercorak dimensi 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Catatan Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan jelas serta benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Bawa lembar SKCK lama yang asli/ legalisir( optimal sudah habis masanya sepanjang 1 tahun)
- Bawa fotocopy KTP/ SIM.
- Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Bawa fotocopy Akta Kelahiran/ Tahu Lahir.
- Bawa Cocok Gambar terkini yang bercorak dimensi 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
- Polsek tidak menerbitkan SKCK buat keperluan:
- Melamar/ memenuhi administrasi PNS/ CPNS.
- Pembuatan visa/ keperluan lain yang bertabiat antar- negara.
- Polsek/ Polres penerbit SKCK wajib cocok dengan alamat KTP/ SIM pemohon.
Jasa Pembuatan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP Online
Melamar kerja selain memerlukan SKCK, kamu juga diwajibkan memiliki NPWP, Nah untuk anda yang belum memiliki NPWP, jangan khawatir tim birojasastnkbekasi.com siap membantu anda dengan menyediakan Jasa Pembuatan NPWP Online Se-Indonesia. Anda takut ditipu? Tenang, bisa bayar nanti koq ? Untuk pemesanan Jasa NPWP bisa langsung menghubungi kontak: