Surat Keterangan Catatan Kepolisian ataupun biasa disingkat SKCK merupakan pesan yang penjelasan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Terdapat sebagian persyaratan membuat SKCK( ketentuan membuat SKCK).

SKCK sendiri tadinya diketahui dengan nama SKKB. Awal mulanya, pesan ini cuma dapat diserahkan buat masyarakat yang belum sempat tercatat melaksanakan aksi kriminal.

Tetapi dikala ini, ketentuan membuat SKCK telah berbeda dengan pembuatan SKKB dahulu. SKCK merupakan pesan penjelasan formal yang diterbitkan oleh Polri lewat guna Intelkam kepada seorang pemohon/ masyarakat warga buat penuhi permohonan dari yang bersangkutan.

SKCK pula diterbitkan sebab sesuatu keperluan sebab terdapatnya syarat yang mempersyaratkan, bersumber pada hasil riset biodata serta catatan Kepolisian yang terdapat tentang orang tersebut.

Merujuk pada Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, SKCK mempunyai masa berlaku hingga dengan 6 bulan semenjak bertepatan pada diterbitkan.

Bila sudah melewati masa berlaku serta masih dibutuhkan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Ketentuan pembuatan SKCK baru

Berikut ketentuan pembuatan SKCK ataupun persyaratan membuat SKCK terkini sebagaimana dilansir dari halaman formal Polri:

  1. Bawa Pesan Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Bawa fotocopy KTP/ SIM cocok dengan domisili yang tertera di pesan pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Bawa fotocopy Akta Kelahiran/ Tahu Lahir.
  5. Bawa Cocok Gambar terkini serta bercorak dimensi 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Catatan Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan jelas serta benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat Perpanjang SKCK:

  1. Bawa lembar SKCK lama yang asli/ legalisir( optimal sudah habis masanya sepanjang 1 tahun)
  2. Bawa fotocopy KTP/ SIM.
  3. Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Bawa fotocopy Akta Kelahiran/ Tahu Lahir.
  5. Bawa Cocok Gambar terkini yang bercorak dimensi 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Selaku data, kantor polisi tingkatan Polsek tidak membuat SKCK buat keperluan melamar CPNS serta pembuatan visa.

Tidak hanya itu, dalam ketentuan membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek serta Polres wajib cocok dengan alamat KTP/ SIM pemohon.

Buat bayaran pembuatan selaku ketentuan membuat SKCK, Polri menggunakan tarif sebesar Rp 10. 000 yang dapat disetorkan kepada petugas Polri di tempat serta masuk selaku PNBP.

Jasa Pembuatan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP Online

Jasa Pembuatan NPWP Online

Melamar kerja selain memerlukan SKCK, kamu juga diwajibkan memiliki NPWP, Nah untuk anda yang belum memiliki NPWP, jangan khawatir tim birojasastnkbekasi.com siap membantu anda dengan menyediakan Jasa Pembuatan NPWP Online Se-Indonesia. Anda takut ditipu? Tenang, bisa bayar nanti koq ? Untuk pemesanan Jasa NPWP bisa langsung menghubungi kontak:

Leave a Comment